Sidang Karhutla Simpang Pematang Damar

Sidang Karhutla Simpang Pematang Damar

Sidang Karhutla Simpang Pematang Damar

UJUNGTANJUNG (HR) Sidang kasus karhutla di simpang Pematang Damar, Kecamatan Kubu Babusalam tahun 2013 lalu, kembali digelar di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Ujung Tanjung, Rabu (6/5) sore.

Sidang kali ini mendengarkan keterangan Terdakwa Yosman Pitolo Immanuel Siboro, Askep (asisten kepala ) PT Jatim Jaya Perkasa.

Dalam keterangan terdakwa, dia mengaku mendapat informasi kebakaran itu dari asisten afdeling. Bahwa awal datangnya api dari posisi hutan yang berada di samping lokasi perkebunan dan me-rambat ke lahan masyarakat hingga ke kebun perusahaan.

Saat hakim menanyakan kepada terdakwa, di dalam tugas dan fungsi seorang Askep dan di dalam aturan perusahaan, apakah Askep yang bertanggung jawab penuh di dalam kejadian hal kebakaran, Yosman menjawab, di dalam aturan perusahaan yang bertanggung jawab sebenarnya adalah asisten afdelling.

"Seharusnya bukan saya yang bertanggung jawab, tapi karena asisten afdeling pada waktu itu tidak ada di tempat kejadian, saya yang diperiksa penyidik hingga menjadi terdakwa," jelasnya kesal.

Setelah mendengarkan beberapa  keterangan yang diberikan terdakwa sidang ditutup dan akan dilanjutkan satu minggu ke depan dengan agenda sidang tuntutan. (put)