Dugaan Korupsi di Setwan DPRD Riau

3 Tersangka Ditahan

3 Tersangka Ditahan

PEKANBARU (HR)-Salah satu perkara yang sempat mengendap di Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, yakni dugaan korupsi penyalahgunaan dana pengelolaan Sekretariat DPRD Riau sebesar Rp7 miliar, kembali berlanjut.

Setelah berkasnya dinyatakan lengkap, tiga tersangka yang telah ditetapkan sejak tahun 2012 lalu, akhirnya resmi ditahan.Hal itu setelah penyidik Kejari Pekanbaru melakukan proses pelimpahan tahap dua, yang melingkupi tersangka berikut barang bukti. Selanjutnya, para tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya.

Sebelum penahanan dilakukan, proses yang dilakukan pihak Kejaksaan terhitung cukup lama. Setelah menjalani pemeriksaan sejak siang hari, pihak Kejaksaan baru memastikan bahwa berkas lengkap pada sore harinya. Selanjutnya, ketiga tersangka langsung dibawa menuju Rutan Sialang Bungkuk.

Seperti diketahui, dalam kasus ini pihak Kejati Riau telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Ns, mantan Sekretaris DPRD Riau periode 2008-2010, Za selaku mantan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Dewan (Setwan), dan Mn selaku mantan bendahara pengeluaran Setwan.

Ketiganya tampak memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Riau sekitar pukul 11.00 WIB. Sekitar satu jam kemudian, ketiganya dibawa menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Di tempat itu, ketiganya langsung menuju Ruang Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru. Sementara itu, tampak berapa orang Jaksa Kejari Pekanbaru, memeriksa sejumlah barang bukti dan menyiapkan berkas tahap II.

Namun, proses tersebut tampak kurang berjalan dengan lancar. Pasalnya, baru pada sekitar pukul 18.20 WIB, ketiga tersangka keluar dari Ruang Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, menuju mobil tahanan Kejari Pekanbaru untuk selanjutnya dibawa menuju Rutan Sialang Bungkuk untuk dilakukan penahanan.

Di sela-sela proses tahap II, Kasi Penuntutan Kejati Riau, Adhyaksa, menerangkan kalau proses tahap II memang cukup memakan waktu. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mesti memastikan seluruh kelengkapan berkas baik barang bukti maupun dokumen tahap II-nya.

"Berkasnya kan banyak. Jadi harus diteliti satu persatu," ujarnya.

Meski begitu, Adhyaksa memastikan semua proses sudah berjalan sesuai dengan prosedur yang ada. "Sudah lengkap," sebut Adhyaksa singkat.

Ns yang ketika ditemui wartawan, mengaku pihaknya menghormati proses hukum terhadap dirinya dan kedua rekannya. "Kita hormati proses hukum ini. Saya menerima ditahan. Akan saya ikuti prosedur hukum ini," ujarnya.

Saat ditanya, apakah dirinya akan mengajukan surat penangguhan penahanan, Nazief mengaku masih berpikir-pikir. "Itu nanti saja. Yang jelas dijalani saja dulu," katanya sembari masuk ke mobil tahanan.

Sempat Disuruh Pulang
Sedangkan Alfian yang merupakan kuasa hukum ketiga tersangka, mengaku kaget kliennya ditahan karena sebelumnya disuruh pulang oleh JPU. "Tadi siang, klien kami disuruh pulang dan diminta datang lagi Senin (11/4) depan. Alasan jaksa, surat perintah penahanan belum ada. Kenapa tiba-tiba langsung ditahan dan surat perintah penahanan langsung ada," tegas Alfian.

Menurut Alfian, kebijakan itu sempat membuat kliennya shock. "Soalnya ini tiba-tiba saja. Nanti saya akan mengajukan surat penangguhan penahanan," pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, menyatakan proses penahanan merupakan wewenang JPU dalam setiap proses penuntutan. Hal itu, untuk mempermudah proses penuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Alasan penahanan juga karena ditakutkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya," jelas Mukhzan.

Lebih lanjut Mukhzan menyatakan kalau kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini telah dikembalikan para tersangka. Meski begitu, kasus ini masih tetap lanjut karena pengembalian uang yang dikorupsi tak bisa menjadi alasan pemaaf dari hukuman pidana.

Mukhzan menjelaskan, kasus ini bermula saat tim Inspektorat Pemprov Riau menemukan adanya ketekoran dalam anggaran Sekwan Riau senilai Rp7 miliar lebih pada tahun 2008.

Diduga, pencairan anggaran itu tidak melalui prosedur, sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan tentang keuangan negara. Dana itu dicairkan melalui mekanisme kas bon atau hutang. Setelah cair, dana itu tak mampu dikembalikan. (dod)