KPU Perbolehkan Buat Alat Peraga di Luar Spanduk

KPU Perbolehkan Buat Alat Peraga di Luar Spanduk

TELUK KUANTAN (HR)-Ketua KPU Firdaus Oemar mengatakan, alat peraga kampanye masih dibolehkan dibuat pasangan calon berupa baju kaos, jilbab dan topi. Kalau jenis APK baliho, spanduk, benner akan difasilitasi KPU.

Sifatnya terbatas, tidak boleh lebih dari aturan. Hal tersebut semakin dekatnya jadwal pacu jalur. Setiap pasangan balon bupati nantinya akan memanfaatkan momen ini untuk sosialisasi.
"Kalau baju kaos, topi dan jilbab hanya boleh dicetak di bawah 50 ribu," kata Firdaus Oemar.  Saat dikonfirmasi Selasa (5/5), ada perubahan. Kabar terbaru ada revisi apakah 15 ribu atau 25 ribu.

Selain APK, pasangan calon kepala daerah, KPU wajib memfasilitasi kampanye atau kegiatan sosialisasi visi-misi yang dikemas dalam debat publik. Debat publik terbuka antar calon akan digelar mulai 27 Agustus sampai 5 Desember. (rob)