Proses Hukum Proyek Multiyears Pakning-Duri Lanjut ke MA

Proses Hukum Proyek Multiyears Pakning-Duri Lanjut ke MA

BENGKALIS (HR)-Proyek multiyears pembangunan jalan poros Sungai Pakning, Kecamatan Bukitbatu-Duri, Kecamatan Mandau dipastikan batal dilaksanakan karena sampai saat ini kontrak kerja tidak ditandatangani Dinas Pekerjaan Umum karena proses hukum perdata masih berlanjut ke Mahkamah Agung.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis, H Muhammad Nasir ketika dikonfirmasi soal nasib proyek jalan senilai Rp496 miliar tersebut mengakui kalau dirinya selaku Pengguna Anggaran (PA) tidak mendatangani kontrak kerja dengan PT Citra Gading Asritama (CGA). Kemudian pihak CGA melaporkan masalah tersebut ke PTUN dan memenangkan gugatan.

“Awalnya PTUN memenangkan CGA, kemudian kita laku banding dan diterima Pengadilan Tinggi di Medan. Sekarang giliran mereka mengajukan kasasi ke MA dan kita tetap menghormati proses hukum yang ditempuh pihak CGA,” ujar Nasir, Rabu (6/5).

Dengan proses hukum perdata terus berlanjut, dapat dipastikan proyek tersebut tidak akan dikerjakan karena deadline waktu pengerjaan sudah tidak memungkinkan lagi.

“Kita tunggu saja hasil kasasi mereka ke MA. Hanya saja proyek jalan Duri-Pakning itu hampir dipastikan tidak akan terlaksana, apapun hasil kasasi yang diajukan ke MA,” tambah Nasir.

Nasir juga memaparkan soal progres lima proyek MY yang saat ini tengah dalam pengerjaan. Keempatnya adalah jalan lingkar Pulau Bengkalis, Pulau Rupat, Duri Barat, Duri Timur dan Bukitbatu-Siak kecil. Rekanan pelaksana kegiatan masih terus melaksanakan kegiatan fisik di lapangan dan tidak ada kendala berarti untuk lima kegiatan itu.

“Untuk lima paket lainnya, setakat ini tidak ada masalah berarti. Untuk jalan lingkar Pulau bengkalis progresnya sudah mencapai 40 persen dan empat lainnya mendekati bahkan ada yang melebihi 30 persen. Kita terus pantau pekerjaan rekanan di lapangan melalui PPTK dan konsultan pengawas,’' tutup Nasir. (man)