Kasus ribuan ekstasi Mantan Polisi

St Miliki Senjata Api Ilegal

St Miliki Senjata Api Ilegal

Pekanbaru (HR)-Terkait kasus tangkapan ribuan ekstasi beserta jaringan oleh Sat Narkoba Polresta Pekanbaru beberapa waktu lalu, polisi kembali menemukan fakta baru. Ternyata St mantan polisi yang nekat melompat dari kamar 801 lantai 8 Hotel Aryaduta Pekanbaru itu tersandung kasus baru yaitu kepemilikan senjata api ilegal.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Hariwiyawan Harun, Rabu (6/5), mengatakan, senpi ilegal itu didapatkan petugas sebelum tersangka ditangkap oleh Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru. Menurut Harri ditemukan ketika tim dari Reskrim Polsek Bukit Raya melakukan penggerebekan narkoba di Hotel Tranz Kamar 106 di Jalan HR Soebrantas, Tampan, 28 Agustus 2014 silam. Saat digerebek, St sempat berada di TKP, namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri saat akan melakukan pengembangan terhadap pengedar sabu.
Kabur saat pengembangan, St yang saat itu mengaku masih aktif sebagai anggota polisi tersebut, meninggalkan sepucuk senjata api jenis revolver dengan dua butir peluru kaliber 38 didalam mobil.
"Selain diproses perkara narkoba, St juga diproses mengenai kepemilikan senpi ilegal. Senpi itu memang milik tersangka St, karena ada saksi yang mengetahuinya. Dia (St) lari tapi senpinya sejenis revolver dan tidak teregister (tidak ada nomor serinya) teringgal saat kabur," papar Hariwiyawan, Rabu (6/5).
Ditambahkan Hari, sewaktu penggerebekan tahun 2014 itu, St juga masih aktif sebagai anggota polisi. Hingga akhirnya di PTDH pada bulan Januari 2015 dan disergap oleh Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, 1 Mei 2015 atas kasus kepemilikan ribuan butir pil ekstasi dan percobaan menghabisi nyawa sendiri dengan melompat dari lantai 8 hotel Aryaduta Pekanbaru.
"Temuan berupa senpi ilegal tersebut merupakan senjata organik, bukan rakitan. Terkait kasus tersebut tersangka akan kita proses atas kepemilikan senpi ilegal itu. Kita juga akan telusuri darimana benda berbahaya tersebut diperolehnya. Dan terhadap tersangka juga bisa dijerat dengan UU Darurat," tutup Kompol Hariwiyawan Harun.(nom)