Tiga Tersangka di Kasus Penyalahgunaan Dana BOS

Kejari akan Panggil Kadisdik Kadri

Kejari akan Panggil Kadisdik Kadri

SIAK (HR)-Terkait kasus korupsi dana Bantuan Operasional Siswa yang dilakakukan SMKN 1 Mempura, Kejaksaan Negri Siak telah merencanakan memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak, Kadri Yafis.

"Terkait hal itu, pasti kita panggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Bidang SMK-nya," ujar Emri Kurniawan, Kasi Pidsus Kejari Siak, Selasa (5/5).

Dijelaskan Kurniawan, pemanggilan tersebut untuk melakukan konfirmasi sebagai penanggung jawab yang memberikan rekomendasi penggunaan anggaran dan melakukan pemantauan terhadap penggunaan dana BOS tersebut. Berdasarkan penelusuran pemeriksaan 13 saksi, sudah ditetapkan 3 tersangka yakni kepala sekolah, wakil kepala sekolah dan bendahara.

"Ketiga tersangka dari keterangannya sepakat telah melakukan SPJ fiktif. Dari keterangan itu lah semakin jelas titik terang penyelewengan dana BOS tersebut," pungkasnya.

Lebih lanjut dijelaskan Kurniawan, pihak sekolah mengambil jalan pintas mengalokasikan belanja fiktif. Seperti membuat laporan kegiatan pengadaan hingga memasulkan stampel 7 toko.
Pemilik toko sudah dipanggil untuk memberikan keterangan, dan ketujuh pemilik toko mengaku pihak sekolah tidak pernah belanja seperti yang tertera dalam laporan fiktif tersebut.

"Pengakuan dari pemilik toko, tidak pernah ada pembelian barang, kuitansinya dipalsukan. Dari 18 saksi yang kita minta keterangan, mengarah ke 3 tersangka, yakni Kepala Sekolah SMKN 01 Mempura, Ketua pengelola dana BOS sekolah yang juga sebagai wakasek dan Bendahara sekolah. Ketiga tersangka ini mengakui sebelumnya telah berembuk untuk membuat laporan kegiatan fiktif untuk mencarikan dana," ujar Kurniawan.

Dari pengakuan tersangka, dana dari hasil laporan kegiatan fiktif itu digunakan untuk bantuan MTQ, bantuan Pramuka, serta bantuan PGRI serta perjalanan dinas. "Unsur pengayaan dirinya di dana perjalanan dinas," terang Emri.

Pihaknya menetapkan 3 orang tersebut karena telah mengeluarkan anggaran yang tidak sesuai dengan juklak dan juknis. Berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 69 tahun 2009, dana BOS hanya bisa dikeluarkan untuk keperluan 13 item, yakni pembelian/pengadaan buku teks pelajaran, pembelian alat tulis sekolah yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, pengadaan soal dan penyediaan lembar jawaban siswa dalam kegiatan ulangan dan ujian, pembelian peralatan pendidikan, pembelian bahan praktik habis pakai, pemeliharaan dan perbaikan ringan sarana prasarana sekolah, operasional pelayanan sekolah berbasis TIK, penyelenggaraan kegiatan ujian kompetensi siswa, penyelenggaraan praktik kerja industri, langganan daya dan jasa lainnya, kegiatan penerimaan siswa baru, penyusunan dan pelaporan dan pendukung implementasi kurikulum 2013.

Dari 13 item tersebut, jelas keperluan operasional yang disebutkan oleh tersangka seperti uang perjalanan dinas dan bantuan kegiatan pramuka siswa tidak tercantum. Maka tersangka dinyatakan menyalahi juklak dan juknis dalam mengeluarkan anggaran.
"Ini termasuk kasus korupsi, karena merugikan negara. Perhitungan sementara kerugian negara dari kasus ini berkisar Rp300 juta. Angka ini belum pasti, karena kami masih menunggu perhitungan BPK," terang Emri.

Atas perbuatannya, lanjut Emri, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat  jo 55 pasal ayat 1 KUHP dengan ancaman minimal 1 tahun penjaradan maksimal 20 tahun penjara. ***