Penjaringan Balonbup dan Wabup PAN

Pengembalian Formulir Dipercepat

Pengembalian Formulir Dipercepat

PASIR PENGARAIAN(HR)-Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Rokan Hulu mempercepat penutupan pengembalian formulir pendaftaran penjaringan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Rohul.

Ketua KPPD DPD PAN Rohul melalui Wakil Sekretaris Zulfiker, Selasa (5/5) mengatakan, dipercepatnya penutupan pengembalian formulir penjaringan balonbup dan balonwabup ini sesuai dengan Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN, Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ-020/IV/ 2015/ tentang Penetapan bakal calon kepala daerah yang diusung Partai Amanat Nasional pada Pilkada Serentak 9 Desember 2015.

Dalam surat tersebut dijelaskan, proses pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) akan digelar tanggal 26-28 Juli 2015. Sehubungan dengan hal tersebut, DPP telah mengeluarkan surat keputusan pada tanggal 16 April tentang pelaksanaan pemilihan kepala daerah/wakil kepala daerah PAN.

Dikarenakan waktu yang semakin dekat, DPP meminta DPD untuk segera melakukan pleno. Berdasarkan pleno KPPD PAN Rohul yang di gelar pada tanggal 4 Mei 2015 di Sekretariat DPD PAN Rohul, KPPD PAN Rohul memutuskan untuk merevisi jadwal pengembalian formulir balonbup dan balonwabup DPD PAN Rohul.

Jika seharusnya pengembalian formulir itu dilakukan dari tanggal 5-11 Mei 2015, setelah pleno jadwal tersebut dipercepat menjadi tanggal 5-7 Mei 2015 pukul 00.00 WIB. Hal ini sesuai petunjuk pelaksanaan penjaringan tim Pilkada Pusat.

Pleno KPPD PAN Rohul juga memutuskan, untuk mensosialisasikan dan memberitahukan jadwal tersebut kepada bakal calon bupati dan  calon wakil bupati terhitung mulai tanggal 4 Mei 2015, Zulfiker mengakui, percepatan penutupan pengembalian formulir penjaringan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Pilkada Rohul sedikit mendadak. Hal itu dikarenakan surat dari DPP baru diterima DPD PAN Rohul tanggal 25 April 2015. Sementara jadwal KPPD sudah ditentukan pada tanggal 21 April sampai dengan 11 Mei 2015.

Untuk itu, Zulfiker mengimbau kepada bakal calon yang telah mengambil formulir agar segera mengembalikan formulir penjaringan menjelang batas waktu tanggal 7 Mei 2015.

“Untuk pengambilan formulir telah ditutup Senin (5/5) kemarin, kami berharap para kandidat Yang telah mengambil formulir untuk dapat memahami keputusan partai. Dari dua balonbup dan 2 balonwabup yang telah mengambil formulir, baru Ketua DPRD Riau Suparman (balonbup) dan Erizal (balonwabup) yang sudah mengembalikan formulir. (yus)