Ditahan KPK, Jero Minta Bantuan Jokowi

Ditahan KPK, Jero Minta Bantuan Jokowi

JAKARTA (HR)-Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, akhirnya resmi ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (5/5) kemarin. Meski ditahan, namun Jero mengaku menolak menandatangani berita acara penahanan terhadap dirinya.  

Penahanan terhadap Jero Wacik merupakan buntut dari statusnya sebagai tersangka dalam dua kasus. Pertama, Jero diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan kedua saat menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013.

Sebelum ditahan, Jero diperiksa selama selama sembilan jam. Ia tampak keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 19.50 WIB dengan mengenakan baju tahanan KPK berupa rompi berwarna oranye. Selanjutnya, Jero akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, selama 20 hari pertama.

"Saya tadi menolak menandatangani berita acara penahanan," ujar Jero sebelum memasuki mobil tahanan yang telah menunggunya di depan Gedung KPK, Selasa malam.
Jero sebelumnya merasa sudah kooperatif selama proses penyidikan kasusnya. Oleh karena itu, sebelum diperiksa, ia yakin tidak akan ditahan KPK seusai menjalani pemeriksaan. Menurut Jero, seorang tersangka dapat ditahan jika ada upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak kooperatif dalam proses penyidikan, dan mengulangi perbuatannya. Ia merasa tidak memenuhi kriteria tersebut.

"Kalau empat itu dipenuhi, alasannya kuat untuk ditahan. Saya tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti," kata Jero.

Minta Tolong
Dalam kesempatan itu, Jero juga merasa diperlakukan tak adil. Karena itu, ia meminta tolong Presiden Joko Widodo agar bisa membebaskannya.

"Saya mohon Pak Presiden Jokowi, bapak mengenal saya dengan baik. Keadilan harus ditegakkan, harus tegak adil. Karena banyak pihak yang mengatakan seperti itu tidak ditahan," ujarnya.

Jero mengaku diperlakukan tidak adil. Dia mengklaim sudah bersikap kooperatif, namun penyidik KPK tetap memutuskan untuk menahannya.
"Saya merasa diperlakukan tidak adil. Pak Wapres, Pak JK, lima tahun saya di bawah bapak. Pak SBY juga, Pak Presiden ke-6 karena saya diperlakukan seperti ini saya mohon dibantu," pinta Jero.

KPK menjerat Jero sebagai tersangka dalam dua kasus. Jero diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013.

Pada kasus di Kemenbudpar, dugaan korupsi yang dilakukan Jero terkait penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai Menbudpar. KPK menduga kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp7 miliar.

Selain kasus tersebut, KPK juga menetapkan Jero sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM. Dalam kasus tersebut, penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.

Selama menjadi Menteri ESDM, Jero melalui Waryono dan bawahannya yang lain diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di kementerian tersebut. Terhitung sejak tahun 2011 hingga 2013, menurut KPK, total uang yang diperoleh Jero dari pemerasan itu mencapai Rp9,9 miliar. (bbs, kom, dtc, sis)