Plt Gubri Minta Petunjuk Mendagri

Jabatan 4 Kepala Daerah Bakal Lowong

Jabatan 4 Kepala Daerah Bakal Lowong

PEKANBARU (HR)-Jabatan empat kepala daerah di Riau dipastikan bakal lowong menjelang digelarnya Pemilihan Kepala Daerah, Desember mendatang. Hal itu disebabkan masa jabatan kepala daerah yang bersangkutan, sudah berakhir sebelum kegiatan politik lima tahunan itu digelar.

Sejauh ini, belum tampak adanya kebijakan Plt Gubri Arsyadjuliandi Rachman untuk mengisi posisi yang bakal lowong tersebut. Plt Gubri akan mengonsultasikannya terlebih dahulu kepada Menteri Dalam Negeri.

Keempat kepala daerah yang posisinya bakal lowong tersebut adalah Bupati Indragiri Hulu H Yopi Arianto, karena masa tugasnya sudah berakhir pada Agustus mendatang. Selanjutnya, ada Bupati Kepulauan Meranti H Irwan yang berakhir Juli nanti.

Begitu pula Bupati Bengkalis H Herliyan Saleh yang masa tugasnya berakhir pada 5 Agustus memdatang. Terakhir adalah Walikota Dumai H Chairul Anwar yang masa jabatannya tuntas pada 12 Agustus mendatang.

Selain empat kepala daerah tersebut, masih ada ada lima kepala daerah lainnya yang masa jabatan mereka bakal berakhir tahun depan. Sembilan daerah ini akan melaksanakan Pilkada serentak yang digelar pada Desember mendatang.

Terkait hal itu, Kepala Biro Humas Setdaprov Riau Darusman, Senin (4/5) mengatakan, sejauh ini Plt Gubri memutuskan siapa yang akan mengisi posisi bupati/walikota di empat daerah tersebut.
"Plt. Gubernur Riau akan meminta petunjuk lebih dulu ke Menteri Dalam Negeri, dan pada hari ini (kemarin, red) beliau ke Jakarta untuk mengikuti rapat Pilkada serentak bersama bupati dan walikota se-Riau di Kemendagri," terangnya.


Tunjuk Pejabat
Menyikapi hal itu, pakar hukum tata negara Universitas Islam Riau (UIR) Dr Husnu Abadi mengatakan, secara aturan yang berlaku, Plt Guberi berhak mengusulkan pejabat bupati/wali kota untuk mengisi kekosongan kepala daerah di empat daerah tersebut.

Pejabat bupati/walikota tersebut biasanya memiliki masa jabatan selama setengah tahun atau hingga ditetapkan kepala daerah defenitif hasil Pilkada. Namun, ia menegaskan bahwa pengusulan kandidat tetap memerlukan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
"Gubernur bisa mengusulkan nama-nama, tapi Surat Keputusan pejabat bupati/wali kota tetap oleh Menteri Dalam Negeri," tutur Husnu.

Ia mengatakan tarik-menarik kepentingan jelang Pilkada serentak akan terjadi pada masa peralihan kekuasaan sementara tersebut. Tiap kandidat calon kepala daerah, petahana yang ingin mempertahankan kekuasaan, hingga partai politik, akan melobi Plt Gubri untuk mengusulkan kandidat pejabat bupati/wali kota yang memihak salah satu kepentingan.

"Nah, di situlah ada saling tarik siapa yang akan jadi pejabat bupati/wali kota. Ini pertarungan lanjutan pada Pilkada serentak," ucap Husnu.

Karena itu, ia menilai pilihan yang paling netral bagi Plt. Gubernur Riau untuk mengisi kekosongan sementara itu adalah dengan mengusulkan pejabat dari lingkungan Pemprov Riau. (ant, grc, ral, sis)