Penahanan Novel Ditangguhkan

Penahanan Novel Ditangguhkan

Jakarta (HR)-Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan bahwa penahanan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ditangguhkan.

"Kami sepakati untuk (Novel) diserahkan ke pimpinan KPK. Sudah ada jaminan dari para pimpinan KPK karenanya (penahanan) ditangguhkan," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (5/2).

Penangguhan penahanan Novel dilakukan setelah lima pimpinan KPK menjaminkan diri.


Novel yang sudah tiba kembali ke Jakarta, rencananya akan diserahkan ke pimpinan KPK.

Terkait penangkapan Novel di rumahnya, Badrodin mengatakan bahwa kasus Novel harus segera diselesaikan mengingat pada 2016, kasus tersebut masuk masa kedaluarsa.

Menurutnya, dalam kasusnya, Novel sudah ditangani. Namun, Novel hanya dikenai sanksi disiplin, bukan sanksi pidana. "Belakangan pelapornya komplain dan minta laporan kasus agar diselesaikan," katanya.

Dalam pertemuan Kapolri dengan pimpinan KPK pada Sabtu, telah menyepakati bahwa kasus Novel akan tetap diproses hingga pengadilan. "Tadi kami sepakati akan diproses sampai pengadilan. Silakan pengadilan yang putuskan bersalah atau tidak. Kelengkapan berkas akan kami koordinasikan dengan pimpinan KPK," katanya.

Pada Jumat (1/5) dini hari, Novel ditangkap penyidik Bareskrim di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Setelah dibawa ke Mabes Polri, Novel diboyong ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok untuk diperiksa.

Di hari yang sama, Novel langsung diterbangkan ke Bengkulu guna menjalani tahap rekonstruksi kasusnya.

Di Bengkulu, Novel menolak melakukan rekonstruksi karena tidak didampingi kuasa hukumnya.

Selain itu, cuaca yang tidak memungkinkan berupa hujan deras membuat pelaksanaan rekonstruksi batal.

Presiden Joko Widodo pun angkat bicara terkait kasus ini. Pihaknya meminta kerja sama Kapolri agar tidak menahan Novel.

Kemudian pada Sabtu, pimpinan KPK yakni Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi dan Indriyanto Seno Adji menyambangi Mabes Polri guna menemui Kapolri untuk berkoordinasi.

Novel akhirnya dipulangkan ke Jakarta setelah Kapolri memutuskan untuk menangguhkan penahanannya.

Satu Rumah

Penyidik KPK Novel Baswedan mengklarifikasi mengenai jumlah rumah miliknya. Dia menyatakan hanya memiliki satu rumah.

"Saya hanya memiliki satu rumah," ujar Novel dalam konferensi pers di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Sabtu (2/5).

Pihak Bareskrim sebelumnya mengatakan telah menggeledah empat rumah yang terkait dengan Novel. Sedangkan pihak KPK menyatakan Novel memiliki dua rumah, satu di Kelapa Gading, satu lagi di Semarang, kota kelahirannya.

"Jika dipersepsikan saya memiliki rumah-rumah lain, saya kira itu tidak benar," kata Novel.

Rumah yang dimaksud Novel itu ada di Jalan Deposito T No. 8 RT 03/10 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakut. Dari rumah itu pula Novel dijemput penyidik Bareskrim pada Jumat malam kemarin.

Novel berharap, tidak ada lagi muncul informasi-informasi yang salah mengenai jumlah rumahnya. "Sehingga ke depan saya harap tidak ada lagi ke depan," ujarnya.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ini menilai bahwa tindakan terhadap dirinya oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri berlebihan.

"Saya juga menyampaikan protes dan keberatan, karena itu tindakan yang berlebihan," kata Novel dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Sabtu. Ia didampingi oleh pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK Johan Budi dan anggota biro hukum KPK Rasamala Aritonang.

Novel menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan berat hingga menghilangkan nyawa di Bengkulu pada 2004. Ia dijemput paksa oleh penyidik Mabes Polri pada Jumat (1/5) sekitar pukul 00.30 WIB untuk dibawa ke kantor Bareskrim.

Novel selanjutnya dipindahkan ke Mako Brimob pada sekitar pukul 11.30 WIB dan kemudian diterbangkan ke Bengkulu pada sekitar pukul 16.00 WIB untuk dilakukan rekonstruksi, ia baru kembali ke Jakarta pada Sabtu (2/5) sekitar pukul 16.00 WIB.

"Kegiatan dari Bareskrim, sebetulnya bukan dari Bareskrim ya. Saya sempat diperiksa, tapi karena tidak ada penasihat hukum maka ditanyakan hal-hal formal saja. Pada saat itu saya menolak untuk pemeriksaan lebih lanjut karena tidak didampingi penasihat hukum," ungkap Novel.

Ia mengungkapkan, pemeriksaan selanjutnya dipindahkan ke Mako Brimob Kelapa Dua walau tidak ada urgensi untuk memindahkan tempat pemeriksaan.

"Maka dilakukan penahanan terhadap saya. Sore hari, penyidik tiba-tiba akan membawa saya ke Bengkulu. Sekilas saya dengar bahwa tujuannya untuk rekontruksi. Saya memahami bisa jadi penyidik punya keperluan itu," tambah Novel.

Novel pun meminta agar ia didampingi oleh penasihat hukum.

"Saya meminta agar ada penasihat hukum yang dihubungi, karena rekontruksi tentunya haruslah saya didampingi penasihat hukum, tapi tidak dihubungi. Malamnya baru dihubungi sehingga penasihat hukum baru datang malam harinya," jelas Novel.

Novel juga membenarkan bahwa penyidik Bareskrim mendatangi rumahnya pada Jumat (1/5), sekitar pukul 00.00 WIB untuk melakukan penangkapan.

"Memang benar sekitar pukul 00.00 WIB, datang penyidik dari Bareskrim ke rumah saya didampingi ketua RT, Pak Wisnu. Pada saat itu, sebagaimana orang bertamu, tentu memencet bel. Kemudian saya yang sedang istirahat karena larut malam membukakan pintu dan mempersilakan duduk," ungkap Novel.

Ia sempat mempertanyakan maksud dan tujuan penyidik datang ke rumahnya.

"Ketika saya disampaikan bahwa kepentingan penyidik untuk penangkapan, sebagai penyidik saya memahami, penyidik mempunyai kewenangan untuk itu, maka saya mengikuti proses itu. Untuk detailnya penasihat hukum yang akan menyampaikan," tambah Novel.

Hingga saat ini, menurut Johan, Novel tetap berstatus sebagai penyidik KPK.

Dalam perkara ini, Novel diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.

Novel Baswedan dituduh pernah melakukan penembakan yang menyebabkan tewasnya seseorang pada 2004.

Pada Februari 2004, Polres Bengkulu menangkap enam pencuri sarang walet, setelah dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi di pantai, keenamnya ditembak sehingga satu orang tewas.

Novel yang saat itu berpangkat Inspektur Satu (Iptu) dan menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap melakukan langsung penembakan tersebut.

Pada 5 Oktober 2012 lalu, Direskrimum Polda Bengkulu Kombes Dedi Irianto bersama dengan sejumlah petugas dari Polda Benkulu dan Polda Metro Jaya juga pernah mendatangi KPK untuk menangkap Novel saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011.

Namun pimpinan KPK menolak tuduhan tersebut karena menganggap Novel tidak melakukan tindak pidana dan bahkan mengambil alih tanggung jawab anak buahnya serta telah menjalani sidang di majelis kehormatan etik dengan hukuman mendapat teguran keras.(ant/dtc/yuk)