Komisi II: IUP Perusahaan Harus Ditinjau Ulang

Komisi II: IUP Perusahaan Harus Ditinjau Ulang

TEMBILAHAN (HR)–Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, meminta pemerintah daerah melakukan peninjauan terhadap seluruh izin usaha perkebunan perusahaan.

Demikian disampaikan Ketua Komisi II DPRD Inhil Ahmad Junaidi, didampingi Sekretaris Komisi II Edi Gunawan, saat berbincang dengan Haluan Riau, Rabu (29/4). Ditegaskan, peninjauan penting dilakukan agar sistem pola kemitraan antara perusahaan dengan masyarakat, khususnya petani kelapa terjalin.

“Pemkab Inhil dalam hal ini BP2MPD harus melakukan peninjauan kembali tentang IUP yang dimiliki perusahaan, apakah semua sudah sesuai dengan syarat dan tata cara Permohonan IUP yang termuat dalam Permentan RI No 98 Tahun 2013,” sebutnya.

Hal tersebut juga di
benarkan Sekretaris Komisi II Edi Gunawan. Ia menekankan, keberadaan perusahaan yang berinvestasi di Inhil harus memberikan bersedia memfasilitasi masyarakat petani kelapa minimal 20 persen, terutama perusahaan yang berada di sekitar areal kebun kelapa warga.
“Dalam Permentan tersebut ayat satu dijelaskan, perusahaan perkebunan yang mengajukan IUP-B atau IUP dengan luas 250 (dua ratus lima puluh) hektare atau lebih, berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat hingga panen dan minimal itu 20 persen,” jelasnya.

Lebih jauh ia menerangkan, dalam Permentan disebutkan kebun masyarakat yang difasilitasi pembangunannya sebagaimana dimaksud pada ayat 1, cakupan tanggung jawab perusahaan berada di luar areal IUP-B atau IUP. “Mengenai syarat dan ketentuan permohonan IUP di dalam pasal 21,  mengatur jika untuk mendapatkan IUP perusahaan harus menyatakan kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dan itu sesuai Pasal 15 yang dilengkapi rencana kerja dan rencana pembiayaan,” jelasnya.

Ditegaskan, pihaknya ingin pola kemitraan bisa dilaksanakan oleh perusahaan. Jika tidak, maka Komisi II menyarankan lebih bai tak beroperasi di  Negeri Seribu Parit ini. “Ini jelas, sudah diatur dalam Permentan. Jika perusahaan tidak mampu memberikan seperti apa yang termuat dalam pasal 15 tersebut,” tandasnya. (mg3)