BC Amankan Ratusan Elektronik Ilegal

BC Amankan Ratusan Elektronik Ilegal

SELATPANJANG (HR)-Kantor Pelayanan Pengawasan Bea dan Cukai Type Pratama Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti,  kembali berhasil mengamankan barang elektronik ilegal. Seperti telepon smartphone, laptop, dan tas laptop.

Kepala KPPBC Pratama Selatpanjang Bekty Widy melalui Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan (Kasi P2) Asnuddin, Rabu (29/4) mengatakan, pada 28 Maret 2015 lalu pihaknya kembali mengamankan 123 unit handphone dan smartphone, 58 unit laptop dan 9 unit tas laptop.

Ratusan telepon genggam dan puluhan laptop tersebut, kata Asnudin, masuk secara ilegal dari wilayah Provinsi Kepulauan Riau tujuan Pekanbaru. Smartphone dan laptop tersebut masih termasuk dalam ketegori Barang Yang Diawasi Negara (BYDN).

“Jika sampai 30 hari nanti tidak dibayarkan pajak bea masuknya, maka akan menjadi barang milik negara,” katanya.

Asnudin menambahkan, apabila pemilik barang-barang yang dicurigai secara ilegal itu mengurus pembayaran pajak atau bea masuk melalui perusahaan perbankan atau Kantor Bea dan Cukai sebelum 30 hari, maka barang itu akan dikembalikan kepada pemiliknya.

“Kalau pembayaran pajaknya tidak dilakukan, maka akan disita untuk negara, kemudian dilelang secara umum dan uangnya masuk ke kas negara,” tuturnya.

Sebelumnya, akhir tahun lalu BC Selatpanjang juga berhasil mengamankan 300 unit Smartphone merk Samsung dengan berbagai jenis. Modus pemilik memasukan barang ilegal ini sama, memasukan barang bawaannya ke dalam tas kemudian meminta porter mengantar ke speedboat. Sejauh ini, belum ada kabar pemiliknya.

Pelabuhan penumpang Tanjung Harapan Selatpanjang sendiri, menjadi transit para pemain barang elektronik ilegal tersebut,”tambahnya.(ran)