Tiga Tersangka Pengedar Uang Palsu Ditangkap

Tiga Tersangka Pengedar Uang Palsu Ditangkap

Kapolres Kampar, AKBP Ery Apriyono, melalui Wakapolres Kampar, Kompol Yuniar Ari Darmawan, didampingi Kasat Reskrim, AKP Herfio Zaki, kepada wartawan, Rabu (29/4) mengatakan, penangkapan terhadap tiga tersangka dilakukan di dua tempat terpisah.

Dua tersangka pertama WC dan ES, ditangkap Kamis (23/4) pukul 17.30 WIB. Ketika itu tersangka yang mengendarai sepeda motor Supra X warna hitam, bermaksud hendak ke Sumatera Barat. Ketika sampai di Air Tiris, mereka membeli rokok merk Sampoerna di warung milik Hasbi, menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu. Hasbi yang curiga melihat uang yang digunakan untuk membayar rokok itu, kemudian memberitahu ke warga lainnya dan mengamankan kedua tersangka.

Tersangka kemudian diserahkan warga ke Polsek Kampar. Dari kedua tersangka, jajaran Satreskrim Polres Kampar melakukan pengembangan dan menangkap satu tersangka lagi berinisial DA, di Sukajadi, Pekanbaru, Minggu (26/4). Sedangkan dua tersangka lainnya berinisial D selaku pemilik printer dan R selaku penyedia tempat masih buron.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 171 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan 2 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu dengan Jumlah Rp17.200.000.

Kemudian juga diamankan uang asli kembalian uang belanja rokok dari warung Hasbi sejumlah Rp86.000.

Polisi juga mengamankan 1 unit kendaraan sepeda motor roda dua yang digunakan tersangka untuk perjalanan dari Pekanbaru ke Sumbar. Dari pengembangan kasus ini, juga disita 1 unit printer merk hp. Diperkirakan kertas yang digunakan untuk mencetak uang palsu ini ukuran 800 gram.

Dalam mengedarkan uang palsu, para tersangka asal Pekanbaru ini mengaku tidak memperjualbelikan uang palsu, tetapi hanya digunakan untuk kepentingan pribadi. Selain menggunakan untuk beli rokok dan keperluan sehari-hari, para tersangka juga menggunakan untuk membeli narkoba.

Dari peran mereka, diketahui bahwa WC tidak hanya berperan mengedarkan bersama ES, tetapi juga ikut mencetak bersama DA. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP tentang pengedaran uang palsu dengan ancamanan hukuman penjara 12 tahun.***