TERGANJAL PERMENDAGRI 113/ 2014

Dana Desa Belum Bisa Dikucurkan

Dana Desa Belum Bisa Dikucurkan

SELATPANJANG (HR)-Meski APBD tahun 2015 telah disahkan akhir November 2014 lalu, namun pengucuran Alokasi Dana Desa (ADD) belum bisa dilakukan. Bahkan hingga akhir April 2015  ini dana desa ayng telah dianggarkan itu belumbisa digelontorkan.

Penyebabnya, adalah dengan adanya perubahan regulasi pusat yang harus disesuaikan oleh pemerintah daerah.

"Perlu waktu dan proses untuk menyusun Perbup yang klausulnya disesuaikan dengan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) baru Nomor: 113 Tahun 2014. Terutama menyangkut keuangan desa," ungkap Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), Kabupaten Kepulauan Meranti Ikhwani, melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Mardiansyah, Rabu (29/4).

Disebutkan, pada tahun anggaran 2014 lalu, penerbitan Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Desa masih merujuk pada Permendagri Nomor 37 tahun 2007. Namun mulai tahun 2015 ini, harus diubah berdasarkan Permendagri Nomor 113 tahun 2014.

Dijelaskannya, terdapat beberapa perubahan aturan pelaksanaan dan teknis antara Permendagri lama dengan Permendagri yang baru. Dimana pada regulasi lama itu hanya ada tiga jenis alokasi belanja, namun dalam regulasi Permendagri baru sudah terdiri dari lima jenis alokasi belanja.

"Ini yang perlu disesuaikan dalam Peraturan Bupati, dalam aturan baru ada lima jenis alokasi belanja dalam ADD, yakni belanja pemerintahan, belanja pemberdayaan, belanja sosial masyarakat, belanja Infrastruktur dan belanja tidak terduga," rincinya.

Mardiansyah menambahkan, konsekuensi dari perubahan regulasi pusat dan daerah itu juga mesti diikuti oleh regulasi di tingkat desa. Dimana klausul dalam Peraturan Desa (Perdes), tentang APBDes Tahun Anggaran 2015, juga harus merujuk pada regulasi Permendagri dan Peraturan Bupati yang baru.

Dikatakannya juga BPMPD juga akan melakukan sosialisasi. Sosialisasi itu menyangkut petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) Alokasi Dana Desa, termasuk tentang jumlah pendapatan ADD bagi masing-masing desa yang tercantum dalam Peraturan Bupati Kepulauan Meranti.

Saat ini, sebut Mardiansyah, Perbup tentang ADD sudah diproses di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kepulauan Meranti. Perbup tersebut nantinya juga akan menjadi salah satu materi dalam Sosialisasi ADD kepada seluruh Pemerintah Desa.

Adapun alokasi Dana Desa (ADD) untuk 96 Desa di Kepulauan Meranti tahun 2015 berjumlah Rp 144 miliar. Pencairan ADD bagi setiap desa nantinya akan dilakukan dalam 3 tahap.

"Masing-masing desa akan mendapatkan alokasi ADD hampir Rp 1,5 miliar. Pencairan tahap 1 sebesar 60 persen, tahap 2, 30 persen dan sisanya sebesar 10 persen dicairkan pada tahap ke 3,"imbuhnya.(ran)