4.791 Pelajar SMP/MTs Ikuti UN

4.791 Pelajar SMP/MTs Ikuti UN

DUMAI (HR)-Pelaksanaan Ujian Nasional jenjang SMP/MTs tahun pelajaran 2014/2015, Senin (4/5) hingga Kamis (7/5) di Kota Dumai diikuti sebanyak 4.791 peserta. Satu sekolah ditunjuk melaksanakan ujian sistem CBT (computer basis test) yakni SMPN 2 Dumai.

Informasi dirangkum di Dinas Pendidikan (Disidk) Kota Dumai, setakat ini persiapan jelang UN jenjang SMP/MTs tersebut sudah rampung. Baik itu peserta, ruangan, pengawas ujian, serta lembaran soal yang sudah tiba d Kota Dumai sejak Selasa (28/8) lalu.

Sebanyak 4.791 peserta UN jenjang SMP/MTs di Kota Dumai berasal dari SMP negeri dan swasta sebanyak 3.838 peserta dari 30 sekolah, dengan ruangan ujian 207 unit. Kemudian, dari MTs negeri dan swasta sebanyak 846 dari 20 sekolah dengan ruangan ujian sebanyak 52. Selanjutnya, peserta Paket B sebanyak 107 siswa dari 10 sekolah denga jumlah ruangan ujian sebanyak 11 ruangan.

"Jadi, jumlah total peserta UN jenjang SMP/MTs se Kota Dumai tahun pelajaran 2014/2015 sebanyak 4.791 dari 60 sekolah negeri swasta. Sedangkan ruangan ujian sebanyak 270 unit dan jumlah pengawas sebanyak 540 orang," beber Drs H Ridwan, Ketua Panitia UN Kota Dumai, Rabu (29/6).

Dikatakan Sekretaris Disdik Kota Dumai itu, persiapan jelang UN jenjang SMP/MTs tahun pelajaran 2014/2015, Senin (4/5) hingga Kamis (7/5), hingga kemarin sudah rampung. Lembaran soal juga sudah tiba di Disdik Kota Dumai seraya tetap dikawal polisi untuk menjaga kemanan.

"Sabtu nanti (lusa), lembaran soal sudah didistribusikan ke sekolah masing-masing. Satu sekolah yang menggelar UN CBt persiapannya sudah matang. Baik peralatan komputer, internet serta listrik," terangnya.

Jadwal ujian dan mata pelajaran, Senin (4/5) Bahasa Indonesia, Selasa (5/5) Matematika, Rabu (6/5) Bahasa Inggris dan Kamis (7/5) IPA. Sementara ujian susulan digelar Senin (11/5) hingga Kamis (14/5).
Lanjut ayah empat anak ini, UN tingkat SMP/MTs dan sederajat terdiri atas empat mata pelajaran. Sementara itu pengumuman hasil UN SMP/MTs dilakukan pada 10 Juni 2015.

Masih kata alumni FKIP Sejarah Universitas Riau itu, Ujian Nasional tahun ini tidak lagi digunakan sebagai penentu kelulusan siswa. Kewenangan ini sepenuhnya diserahkan kepada sekolah.

Menurutnya, otonomi penetapan kelulusan siswa menjadi hak sekolah karena selama tiga tahun menempuh pendidikan, guru mengamati dan menilai seluruh kompetensi siswa. Dari sanalah guru kemudian dapat menetapkan apakah siswa tersebut pantas lulus atau belum.

Meskipun sekolah yang sepenuhnya menentukan kelulusan siswa, namun Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menetapkan nilai standar minimal kelulusan yang harus diacu oleh sekolah. Untuk dinyatakan lulus, siswa setidaknya memenuhi nilai 5,5 untuk setiap mata pelajaran dan rata-rata minimal 5,5. Ketentuan ini dituangkan dalam prosedur operasi standar (POS) yang disusun oleh BSNP.

“Nilai akhir itu ditetapkan dari gabungan antara nilai rapor dan nilai ujian sekolah. Nilai inilah yang menjadi syarat kelulusan siswa,” tutup anak watan Melayu Bengkalis itu.***