Perceraian di Inhu Meningkat

Perceraian di Inhu Meningkat

RENGAT(HR)-Pengadilan Agama Rengat, mengalami kesulitan dalam melakukan sidang keliling. Pasalnya, institusi ini harus menangani dua kabupaten, yakni Kabupaten Indragiri Hulu dan Kuansing.

Hal ini disampaikan Wakil Panitera PA Rengat Syahril, Selasa (28/4).
Syahril menjelaskan, se-lama kesulitan tersebut dikarenakan permasalahan anggaran.

"Masalahnya anggaran yang tidak cukup untuk melakukan sidang keliling, kalau tenaga petugas dan fasilitas kesana tidak ada masalah," ucapnya. Syahril menjelaskan, di Kuansing hanya terdapat balai sidang, dimana terdapat terdapat petugas yang menerima aduan masyarakat. Namun, berkas perkara tersebut tetap harus dikirimkan ke PA Rengat.

"Sementara kalau sidang kita harus kesana, makanya kita agak kesulitan terlebih lagi banyak perkara yang kita tangani saat ini," tuturnya. Ia menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah mengajukan pembentukan PA di Kuansing ke Pengadilan Tinggi Agama.

Hanya saja hingga saat ini belum tereliasasi. Hal itu juga menjadi perhatian warga Kuansing. Menurut Syahril, warga Kuansing sendiri berharap adanya PA di Kuansing.

Selain itu, Syahril menjelaskan adanya peningkatan perkara yang ditangani PA Rengat. Berdasarkan data yang diperoleh dijelaskan pada tahun 2014 terdapat 1141 perkara yang ditangani.

Sementara itu, tahun ini PA Rengat menangani 346 kasus dalam tiga bulan terakhir. Dari data tersebut dijelaskan, tingkat perceraian di Inhu dan Kuansing meningkat, yakni mencapai 292 perkara.

Dijelaskan total perkara cerai gugat atau cerai yang diajukan oleh pihak wanita mencapai 201. Sementara perkara cerai talak atau cerai yang diajukan pihak pria mencapai 84 perkara. Oleh karena banyaknya kasus yang ditangani PA Rengat, ditambah dua kabupaten yang ditangani membuat tugas mereka semakin banyak. "Karena banyaknya dan harus dua kabupaten, jadi kita pergi pagi pulang malam," ucap Syahril.

Selain itu, saat ini PA Rengat juga saat ini menangani sidang Isbat. Menurutnya, saat ini masih banyak warga Inhu yang menikah secara agama namun belum memiliki surat nikah. Oleh karena itu, Pemkab melalui Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil berupaya mengentaskan masalah tersebut guna kelancaran administrasi kependudukan. "Warga yang belum memiliki surat nikah nantinya akan melapor ke Disdukcapil, kemudian Disdukcapil akan meminta PA Rengat untuk melakukan sidang Isbat secara kolektif," tuturnya. (eka)