Tersangka Lain Segera Menyusul

Polda Tahan Jamal Abdillah

Polda Tahan Jamal Abdillah

PEKANBARU (HR)-Mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah, resmi ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Penahanan tersebut dilakukan penyidik setelah yang  bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana Bantuan Sosial di Pemkab Bengkalis.

Dari pantauan di Mapolda Riau, Jamal Abdillah tampak mendatangi Kantor Ditreskrimsus Polda Riau Jalan Gajah Mada Pekanbaru, sekitar pukul 13.00 WIB dengan dikawal seorang penyidik. Sesampainya di sana, Jamal yang saat itu mengenakan kemeja kasual lengan panjang warna merah muda, langsung memasuki ke Ruang Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan melengkapi administrasi penahanan. Proses tersebut berlangsung secara tertutup.

Di sela-sela proses tersebut, Dir Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Yohanes Widodo, menerangkan, penahanan terhadap politisi muda dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini dilakukan di Mapolda Riau untuk 20 hari ke depan.

"Kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan hari Rabu (29/4) ini," ungkapnya.

Tersangka Lain Menyusul
Lebih lanjut Yohanes menerangkan, dalam penyidikan perkara ini, pihaknya telah memerika sebanyak 72 orang saksi. Ditegaskannya, dalam pengembangan kasus ini, pihaknya tidak akan berhenti sampai pada Jamal Abdillah saja. Akan ada penetapan tersangka baru lainnya yang dilakukan penyidik.

"Masih ada tersangka lainnya yang akan kita tetapkan," tegasnya.
Sementara itu, Jamal Abdillah usai pemeriksaan sekitar pukul 16.00 WIB, mengaku pasrah terhadap penetapan dan penahanan dirinya. "Mudah-mudahan saya diberi kemudahan oleh Allah. Supaya saya bisa menjalani ini semua," ujarnya sesaat sebelum digiring menuju mobil yang akan mengantarkannya ke tahanan Mapolda Riau.

Ketika ditanya siapa saja pihak-pihak lain yang ikut dalam kasus itu, Jamal menolak memberikan keterangan. "Itu bukan gawean saya. Penyidiklah. Saya gentleman dan akan ikuti proses hukum selanjutnya," tukasnya sambil memasuki mobil Avanza warna putih dengan nomor polisi BM 113 MA, yang terparkir di halaman Kantor Ditreskrimsus Polda Riau.
Seperti diketahui, baru-baru ini, berkas perkara Jamal Abdillah kembali dimentahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Selanjutnya, Kejati Riau kembali mengembalikan berkas itu dengan memberikan petunjuk (P-19) yang harus dilengkapi penyidik Polda Riau.
 
Dugaan penyalahgunaan wewenang penganggaran dana Bansos Bengkalis mulai diselidiki Polda Riau atas laporan masyarakat. Hasilnya bantuan itu diberikan kepada sekitar 2.000 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Bengkalis, namun pemberian bantuan itu diduga tidak tepat sasaran. Untuk Jamal Abdillah sendiri diduga dirinya telah melakukan penyimpangan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp29 miliar. Angka tersebut berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Pembagunan dan Keuangan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

Untuk mengungkap kasus ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi baik dari pihak penerima bansos maupun anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bengkalis dan sejumlah anggota DPRD Bengkalis periode tahun 2009-2014, seperti Anom Suroto, Misran, Khusaini, Damrizal, H Revo, H Rahman Jantan, Sofyan, Iskandar, Rismayeni dan dr Fidel.

Terakhir, pada Kamis (23/4) kemarin, sejumlah politisi lainnya dari Kabupaten Bengkalis kembali diperiksa penyidik. Mereka antara lain Salfian Daliandi dari PAN, Dani Purba dari PDIP, Daut Goltom dari PDIP, Misliadi dari PKS, Abdul Kadir dari PAN, Mira Roza dari PKS, Purboyo dari PDIP, Amril Mukminin dari Golkar, Almi Husni dari PKS, Firzal Furdoil dari Golkar, Jamadin Sinaga dari Partai Demokrat, Azmi Rozali dari PKS, dan Rocky P Rumajar dari Geridra.?

Dalam kasus ini penyidik telah memastikan akan ada tersangka lain yang mendampingi Jamal Abdillah untuk mempertanggungjawabkan penyimpangan dana bansos senilai Rp230 miliar tersebut. Meski begitu, hingga saat ini tanda-tanda akan adanya tersangka baru tersebut belum terlihat. (dod)