Korupsi Jembatan Pedamaran Rohil

Hari Ini, Sugeng Diperiksa Penyidik Kejati Riau

Hari Ini, Sugeng Diperiksa Penyidik Kejati Riau

PEKANBARU (HR)-Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau memeriksa Sugeng Wiyono dalam dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II di Kabupaten Rokan Hilir. Sugeng diperiksa terkait jabatannya selaku Tim Leader PT Kita Abadi dalam pelaksanaan pembangunan jembatan yang semula menelan anggaran sebesar Rp529 miliar. Demikian disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Mukhzan, Selasa (28/4). Dikatakan Mukhzan, pemeriksaan terhadap Sugeng dijadwalkan hari ini Rabu (29/4). "Telah dijadwalkan untuk diperiksa pada Rabu (29/4). Surat pemanggilan sudah dikirimkan," ujar Mukhzan, Selasa (28/4). Lebih lanjut Mukhzan menerangkan kalau Sugeng yang juga merupakan Guru Besar di Universitas Islam Riau (UIR) tersebut akan ditanyai terkait rencana pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II di Kabupaten Rohul. Karena PT Kita Abadi yang Sugeng pimpin saat itu merupakan perusahaan konsultan pembangunan Jembatan Pedamaran. "Keterangan Sugeng diperlukan untuk melengkapi berkas tersangka WAF. Sugeng sendiri diperiksa dalam statusnya sebagai saksi," lanjut Mukhzan. Sebelumnya, Wan Amir Firdaus ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memaksa membangun jembatan senilai Rp529 miliar itu. Pemaksaan ini dilakukan meski PT Kita Abadi selaku konsultan menyatakan lokasi jembatan tidak layak untuk dibangun. Sebelum dibangun, konsultan perencana melakukan studi kelayakan pada tahun 2006. Di samping itu, kegiatan ini tidak pernah diusulkan oleh SKPD terkait dan tidak pula melalui rapat Musrenbang Rohil. Selanjutnya, studi kelayakan tersebut masuk setelah RAPBD dikirim ke DPRD Rohil dan masuk pada saat rapat Banggar. Pada saat rapat dengan Banggar DPRD Rohil, Wan Amir Firdaus memasukkan kegiatan studi kelayakan dan selanjutnya disetujui, sehingga masuk menjadi kegiatan di APBD 2006 di Rokan Hilir. Selanjutnya tanggal 14 Desember 2006, PT Kita Abadi selaku Konsultan melakukan presentasi di hadapan tersangka selaku Kepala Bappeda Rohil sekaligus Pengguna Anggaran. Kesimpulannya, jembatan Pedamaran tidak layak untuk dibangun atau dilaksanakan. Namun pada saat itu, Wan Amir Firdaus berusaha untuk mengintimidasi Ketua Tim Leader (Sugeng,red) supaya mengubah hasil kajian studi kelayakan menjadi layak, namun PT Kita Abadi tetap membuat sesuai dengan hasil kerja di lapangan. Berdasarkan penyidikan yang dilakukan, dimana penyidik menemukan dua alat bukti cukup untuk menetapkan Wan Amir Firdaus sebagai pihak yang turut bertanggungjawab dalam pembangunan Jembatan Pedamaran.(dod)