Terkait Pungli

Terkait Pungli

Terkait Pungli

SIAK (HR)- Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Siak Kaharuddin, dinilai tidak tegas mengatasi anak buahnya. Sebab, pungli yang dilakukan anak buahnya terhadap supir truk dibenarkan, karena hanya sekedar untuk membeli rokok.

Hal ini ditegaskan anggota Komisi III DPRD Siak Solomo, Minggu (26/4). Dikatakannya, Dewan akan memanggil Kepala Dishubkominfo Kaharuddin tersebut dalam waktu dekat ini. Apalagi informasi adanya pungli di Jembatan Maredan itu sudah menjadi rahasia umum.

"Saya akan segera kembali membicarakan ini di komisi, lalu kita akan memanggil para pihak yang bersangkutan. Pekan depan, kita sudah bisa action, bagaimana pengawasan Dishub sebenarnya, kita akan pertanyakan," ujar Solomo.

Lebih lanjut Salomo mengatakan, berdasarkan informasi dari Dinas Bina Marga dan Pengairan (BMP) Siak, speks jembatan Maredan bisa menampung kendaraan di atas 8 ton. Sedangkan jalan menuju jembatan itu tidak bisa melebihi tonase 8 ton. Padahal petugas Dishub selalu tegak di jembatan melakukan pengawasan. "Ini yang justru kita pertanyakan kembali. Apakah memanfaatkan jembatan untuk menindak truk melewati jalan atau bagaimana. Yang jelas, aktivitas pungli itu salah," tegasnya.

Menurut Salomo, pola pengawasan lalu lintas truk bertonase oleh Dishubkominfo Siak perlu dibenahi. Sehingga, kinerja Dishub bisa lebih terukur dibanding sekarang yang mengawasi jembatan.(gin)