Pengusaha Harus Terapkan Perbup UMK

Pengusaha Harus Terapkan Perbup UMK

SELATPANJANG (HR)- Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kepulauan Meranti H Izha minta kepada seluruh perusahaan agar menerapkan ketentuan peraturan bupati tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2015.

Masih banyak pengusaha yang belum menerapkan ketentuan UMK tahun 2015 yang ditetapkan sebesar Rp1.940.000,-
Masih dak sekitar 30 % perusahaan yang beroperai di Kepulauan Meranti yang masih mengupah buruh atau pekerjanya dibawah UMK tersebut. Bahkan ada juga pengusaha yang masih menggaji karyawannya tanpa menyertakan menjadi  peserta Jamsostek.

Walau sudah gencar kita lakukan sosialisasi tentang pentingnya penerapan UMK tersebut, namun hal itu belum diindahkan sebagaimana mestinya,”kata Izhar.

Diungkapkannya memang peran pengusaha juga membantu tugas pemeringtah dalam rangka menciptakan peluang kerja. Hanya saja penentuan upah minimum tersebut sebelunya juga sudah melalui proses alot yang saling tarik ulur.

Sebab dalam mengambil keputusan itu sudah dikaji secara mendalam dan dilihat dari beragai sisi. Kemudian dibahas lau dipertimbangkan, selanjutnya ditetapkan menjadi sebuah ketetapan pememrintah daerah yang memiliki payung hukum.
Sehingga pada prinsipnya tidak ada alasan bagi pengusaha untuk tidak menerapkan di lapangan.

“Kita akan kembali menyurati mereka yang belum menerapkan itu, dan jika memang toh nantinya tidak diindahkan, maka tidak ada jalan lain pemerintah daerah akan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum, “katanya lagi.(jos)