144.330 Penduduk Sudah Terlayani KTP Elektronik

144.330 Penduduk Sudah Terlayani KTP Elektronik

TELUK KUANTAN (HR)- Pemerintah Kabupaten Kuansing mengklaim saat ini jumlah penduduk yang sudah terlayani pembuatan KTP elektronik sebanyak 144.330 jiwa, yang telah memiliki kartu keluarga 101.564 jiwa, dan yang telah memiliki akte kelahiran 67.357 jiwa.

Demikian disampaikan Bupati Kuansing H Sukarmis saat menjawab pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kuansing terhadap Ranperda perubahan atas perda nomor 12 tahun 2011 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, melalui sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kuansing Andi Putra, Jumat (24/4).

Di mana dari keterangan Kadisdukcapil Minggu lalu, berdasarkan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) hasil konsolidasi Kemendagri per 31 Desember 2014, jumlah penduduk Kuansing mencapai 363.870 jiwa dengan rincian 187.291 laki-laki dan 176.579 perempuan.

Dilanjutkan Bupati, menjawab pandangan umum Fraksi Golkar yang mengharapkan untuk membuat prosedur pelaksanaan agar tidak memperpanjang birokrasi, disampaikan Bupati ini akan kita tindaklanjuti dan mengenai kerjasama dengan rumah sakit umum daerah, klinik bersalin, ikatan bidan indonesia telah dilaksanakan sesuai dengan surat nomor 045/Disdukcapil-Sekr/37 pada 19 Februari 2014 tentang pengurusan akte kelahiran.
Kemudian disampaikan Bupati, terkait masalah sanksi pada petugas yang memfasilitasi data, hal ini telah diatur dalam ranperda sesuai dengan ketentuan peraturan lebih tinggi.

Untuk pandangan umum Fraksi Gerindra yang menyinggung mengenai pola kerja Disdukcapil dengan seluruh camat, dijelaskan Bupati bahwa pola kerja antara pemerintah daerah dan camat serta jajarannya, beserta kepala desa terkait masalah penyelanggaraan adminduk dan penerbitan dokumen kependudukan hal ini dilakukan dengan cara koordinasi melalui kelompok kerja, kemudian terhadap muatan materi untuk ketentuan denda dalam ranperda, untuk saat ini tidak perlu dimasukan.

Hal ini mengingat tingkat kesadaran masyarakat masih rendah akan artinya penting dokumen kependudukan dan keterbatasan ekonomi masyarakat. Sementara fraksi PBB yang meminta agara pelayanan adminduk ini dilakukan jemput bola, disampaikan Bupati akan menjadi masukan pada tahun selanjutnya.

Sementara untuk jawaban fraksi partai Demokrat, perda perubahan akan terwujud apabila ada panduan yang lebih jelas terhadap pemberian pelayanan, disampaikan Bupati bahka mekanisme prosedur dalam penerbitan dokumen kependudukan yang dilaksanakan telah mengacu pada standar pelayanan yang ada.

Terkait jawaban fraksi PAN, yang menginginkan pemerintah harus mempersiapkan SDM, fasilitas yang memadai sampai tingkat desa dan dirancang sistem yang bisa memotivasi penduduk untuk sadar memiliki identitas kependukan serta adanya peraturan pelaksana terhadap ranperda, disampaikan Bupati ini akan dilaksanakan.

Saat ini jumlah penduduk yang sudah terlayani pembuatan KTP-El sebanyak 144.330 jiwa, yang telah memiliki kartu keluarga 101.564 jiwa, dan yang telah memiliki akte kelahiran 67.357 jiwa. Kemudian disampaikan Sukarmis terkait masukan untuk menambah satu pasal pada Ranperda adminduk ini, yaitu tentang asas pelayanan, hal ini akan menjadi pertimbangan.

Terhadap pandangan umum fraksi Hanura semoga ranperda ini menjadi perbaikan pelayanan penerbitan dokumen kependudukan khususnya di Kuansing tentu kita dukung sepenuhnya. (adv/humas)