soal Tanah di Kubang Jaya

Kepala BPN Pekanbaru Akui Wewenang Kampar

Kepala BPN Pekanbaru Akui Wewenang Kampar

PEKANBARU (HR)-Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru, Umar Fathoni mengakui, lahan milik H Basrizal Koto di kawasan Kubang Jaya, Kabupaten Kampar, adalah wewenang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar.

Hal itu dilontarkannya, Jumat (24/4), ketika dikonfirmasi terkait adanya oknum pengacara yang  ingin mengukur pengembalian batas tanah, Rabu (22/4) lalu.
Ketika ditemui di sela-sela kegiatan di Gedung

 Perpustakaan Wilayah Soeman HS, Umar Fathoni tidak berkomentar banyak. Ia mengakui telah menerima laporan dari salah seorang stafnya, terkait ada pihak yang mengajukan pengembalian batas tanah di kawasan tersebut. Namun ia mengakui, tanah milik Basrizal Koto, mengenai kebijakannya memang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar.

"Untuk lebih jelasnya, silakan tanya ke staf saya Kasi Survei, Pengukuran dan Pemetaan, Pak Robert," ujarnya.

Sementara itu, Robert yang dikonfirmasi di Kantor BPN Pekanbaru, awalnya tidak bersedia memberi keterangan, tanpa konfirmasi kepada pimpinan. Namun setelah diberitahu bahwa konfirmasi tersebut sudah sepengetahuan Kepala BPN Pekanbaru, ia baru bersedia memberi penjelasan.

Dikatakan, sekitar dua minggu lalu ada pihak pemohon datang ke BPN Pekanbaru, mengajukan pengembalian batas tanah miliknya. Pemohon merupakan pemilik tanah yang memiliki sertifikat terdaftar dalam kawasan Kota Pekanbaru. Sebelumnya, sertifikat tanah tersebut pernah diterbitkan BPN Kampar.

"Sehubungan dengan adanya peralihan batas wilayah karena sudah didaftarkan di Pekanbaru, kami turun ke lokasi. Setelah dilakukan penelitian di lapangan, kami sudah tidak lagi melakukan kegiatan, karena melihat kondisi yang tidak memungkinkan," katanya.

Saat ditanyakan siapa nama pemohon yang disebutkan, Robert mengaku tidak ingat lagi. Karena itu ia akan mencari kembali berkas tersebut. Namun menurutnya, pada minggu depan sudah ada kepastian mengenai batas wilayah tersebut. Karena yang menentukan batas wilayah adalah Kementerian Dalam Negeri.

"Posisi tanah akan dibandingkan dengan keputusan Permendagri Nomor 8 Tahun 2015. Seandainya tanah itu memang jatuh ke wilayah Kampar, maka BPN Kampar yang akan melakukan dan berkoordinasi dengan pihak Kantor Wilayah," katanya.

Ditambahkannya, pihaknya bukan bermaksud mengukur tanah milik H Basrizal Koto, namun kabar yang beredar saja yang menyebutkan indikasi itu. Pihaknya juga akan berupaya supaya hal serupa tidak terulang lagi.

Seperti dirilis sebelumnya, rencana pengukuran batas tanah itu sempat dipertanyakan H Basrizal Koto, selaku pemilik sah dan memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas lahan yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

"Saya heran, kok tiba-tiba ada pengacara bawa aparat TNI, Polri dan BPN Pekanbaru turun hendak mengukur tanah saya. Hebat kali pengacara itu. Kalau yang ngerti hukum, tentu tidak bertindak seperti itu. Apa dasar hukumnya mereka mengukur tanah saya. Tanah saya berada di Kampar, sedangkan mereka mengaku tanahnya berada di wilayah Kota Pekanbaru dan surat mereka dari BPN Pekanbaru," ujarnya, belum lama ini.

Basko yang juga Ketua Ikatan Keluarga Minang Riau, juga mempertanyakan dan tidak terima dengan ikutnya sejumlah oknum TNI dan Polri yang mengaku mendapat perintah atasan untuk turun ke lokasi tanah tersebut, pada Rabu,( 22/4) kemarin.

"Saya sendiri tiga minggu lalu ditelepon Pak Danrem dan saya sudah menjelaskan kepada beliau bahwa tanah saya yang di Kubang Jaya itu adalah wilayah Kampar, dibeli tahun 1990 dan punya sertifikat hak milik (SHM) BPN Kampar. Jadi, saya minta aparat untuk mengerti dan tidak gegabah dalam bertindak. Untung kemarin di lapangan tidak terjadi bentrok antara warga dengan aparat," ujarnya lagi.

Sementara itu, sejumlah pihak terkait baik TNI AD maupun Kepolisian, mengaku tidak ada sama sekali memerintahkan anggotanya ikut dalam pengukuran lahan tersebut. Sebelumnya, saat berada di lokasi, oknum TNI dan polisi yang ada ketika itu juga sudah diberi penjelasan, bahwa lahan itu masuk dalam wilayah Kampar, bukan Kota Pekanbaru seperti yang mereka sangka. (her)