Tersangka Korupsi Lampu Hias MTQ Nasional 2014

Rompi Merah Dipasangkan, Indra Helmi Dijebloskan ke Rutan

Rompi Merah Dipasangkan, Indra Helmi Dijebloskan ke Rutan

Batam (HR)- Usai dicecar 22 pertanyaan, Jaksa Pidana Khusus  Kejari Batam, akhirnya memasangkan rompi merah kepada Indra Helmi, tersangka korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014. Tanpa menunggu lama, jaksa penyidik langsung menjebloskan PNS Pemko Batam itu ke Rumah Tahanan Negara Barelang, Jumat (24/4) sore.
Kepala Seksi Pidsus, Tengku Firdaus, menyampaikan, penahanan dilakukan untuk mempermudah penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan. Selain itu, penyidik memiliki kekhawatiran tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang sah. Untuk mempermudah pemeriksaan, terpaksa harus dilakukan penahanan," jelas jaksa Firdaus, usai menggiring tersangka Indra Helmi ke mobil tahanan.
Menggunakan rompi merah, Indra Helmi tertunduk lemas memasuki mobil tahanan jaksa yang akan mengantarkannya ke Rutan Barelang. Ia tampak pasrah, tanpa ada sepatah kata yang dia ucapkan.
Pengawalan terhadap Indra Helmi sedikit berbeda dibanding saat Jaksa Pidsus menjebloskan Rivarizal ke Rutan, Selasa (21/4) sore. Saat ini, mobil tahanan yang membawa Indra Helmi dikawal dua anggota Polisi berseragam lengkap.
"Jika tersangka tadi mangkir lagi, kami akan melakukan penangkapan. Tapi tak jadi, sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka datang bersama penasehat hukumnya," kata Firdaus, menjelaskan kehadiran dua anggota Polisi di Kantor Kejari Batam dan juga ikut melakukan pengawalan ke Rutan Barelang.
Masih kata jaksa Firdaus, hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka dan 29 saksi, penyidik mendapat informasi baru yang sangat penting. Informasi itu memungkin adanya tersangka baru dalam kasus yang sama.
"Mengarah ke penambahan tersangka ada. Tapi, masih perlu dikembangkan lagi. Saya belum bisa paparkan lebih jauh, kita lihat hasil pemeriksaan selanjutnya," ungkapnya.
Mengenai nilai kerugian negara dalam pidana korupsi lampu hias itu, sambung Firdaus, masih tahap perhitungan BPK Provinsi Kepri. Setelah diterima, kata Firdaus, akan dilakukan ekspos perkara.
"Dalam waktu dekat (kerugian negara) akan dikasih BPK Provinsi. Kita akan ekspos lagi nanti berapa total kerugian negara dalam tindak pidana korupsi ini," pungkasnya.
Terpisah, penasehat hukum tersangka Indra Helmi, Siti Nurjanah, menyampaikan belum mengetahui secara detail perkara yang dihadapi kliennya. Hal itu, membuatnya terpaksa harus irit bicara kepada pewarta.
"Saya baru ditunjuk Rabu. Belum tahu banyak soal perkara ini. Sejauh ini saya sarankan agar tetap koperatif menjalani pemeriksaan," jelasnya.
Sebelumnya, satu tersangka lainnya dalam kasus ini, Direktur Cv Mustika Raja, Rivarizal dijebloskan ke dalam penjara, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional tahun 2014, Selasa (21/4/2015) sekitar pukul 17.20 WIB. (Baca: Jaksa Batam Jebloskan Tersangka Korupsi Lampu Hias MTQ Nasional ke Penjara)
Pasal yang disangkakan kepada dua orang tersangka korupsi itu, Pertama Primer, pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf (a) dan (B), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider, pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf (a) dan (B), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua : pasal 9 juncto pasal 18 ayat (1) huruf (a) dan (B), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Ketiga, pasal 21 Undang-Undang nomor 28 tahun 1999, tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari kolusi, kolusi dan nepotisme juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(btd/ivi)