Dugaan Korupsi Kebun K2I Riau ; Pihak Keluarga Menolak

Rumah Mewah Susilo Disita

Rumah Mewah Susilo Disita

PEKANBARU (HR)-Kejaksaan Tinggi Riau terus bergerak cepat  dalam penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan kebun  K2I di lingkungan Dinas Perkebunan Riau. Setelah menahan  mantan Kepala Dinas Perkebunan Riau, Susilo, pada Kamis  (23/4) kemarin, giliran rumah dan tanah milik Susilo yang  disita.

Rumah tersebut berada di Jalan Purwodadi Nomor 181 Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Proses penyitaan tak berlangsung lancar, karena ada penolakan dari keluarga Susilo.

Pada saat itu, juga terjadi perlakuan yang tidak sepantasnya terhadap wartawan yang meliput penyitaan tersebut.
Dari pantauan Haluan Riau di lapangan, Satuan Khusus Pemberantasan Tindak

Rumah
Pidana Korupsi Kejati Riau mendatangi rumah Susilo sekitar pukul 17.00 WIB, dengan membawa surat perintah penyitaan.
Sesampainya di lokasi, penyidik langsung melakukan koordinasi dengan Ketua RT01/RW29 Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan, Syaiful. Selanjutnya, tim menemui

pihak keluarga Susilo yang telah menanti di pendopo yang
berada di bagian belakang rumah.
Sekitar pukul 18.15 WIB, tim kuasa hukum Susilo datang dan
langsung bergabung dengan penyidik dan keluarga yang
sebelumnya telah berkumpul.
Di sana, penyidik yang dipimpin Asisten Pidana Khusus
(Aspidsus) Kejati Riau, Amril Rigo, dengan didampingi
Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati Riau Rachmad Lubis
dan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau,
Mukhzan, menyampaikan tujuan kedatangan mereka dengan
membawa surat perintah dari Kepala Kejati (Kajati) Riau
dan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Namun, tujuan kedatangan penyidik mendapat penentangan
dari pihak keluarga dan tim kuasa hukum. Menurut keluarga,
apa yang dilakukan penyidik tersebut tidak tepat dan
sepihak.

Meski begitu, penyidik tetap meneruskan niatnya dan

memasang plang penyitaan. Plang tersebut bertuliskan:

Rumah dan Tanah Disita oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau

seluas 1.713 m persegi. SHM Nomor : 8575. Berdasarkan

Surat Perintah penyitaan Kajati Riau Nomor:  

Print-01/N.Fd.1/03/2014 dan Penetapan Pengadilan Negeri

Pekanbaru Nomor:  53/Pen.Pid.Sus.TPK/2015/Pn.Pbr tanggal 7

April 2015.

Pengumuman sita itu dipasang di salah satu tiang rumah.

Selain itu, penyidik juga memasang tali penyegelan di

sepanjang pagar rumah dan lahan yang terletak di samping

rumah Susilo.

Selanjutnya dilakukan penandatangan berita acara penyitaan

dan penyegelan yang disaksikan Ketua RT01/RW29 Keluarahan

Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan, Syaiful. Namun, saat

disodorkan ke pihak keluarga, penolakan kembali datang.

Pihak yang menguasai barang dalam hal ini isteri Susilo,

Hj Dina Marlinda, menolak menandatangani berita acara

penyitaan.
Terkait penolakan itu, selanjutnya dibuat berita acara
penolakan. Ada beberapa alasan yang dijadikan landasan
dari pihak keluarga Susilo. Di antaranya, penyitaan
dilakukan di luar jam kerja. Selain itu, kasus yang
menjerat Susilo belum disidik secara benar dan penetapan
tersangka dilakukan secara sepihak. Selain itu, pengacara
Susilo mengaku tidak mengetahui bahwa aset kliennya
tersebut dalam proses sidik dan diduga hasil korupsi.
Terkait hal itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau,
Mukhzan, menyatakan upaya penyitaan ini dilakukan untuk
mengamankan barang bukti yang diduga sebagai hasil tindak
pidana korupsi pada kegiatan kebun K2I di Disbun Riau.
"Jika dinyatakan terbukti oleh pengadilan, maka barang
bukti ini akan dilelang untuk menutupi kerugian negara
yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi ini," ujar
Mukhzan.
Terkait penolakan keluarga Susilo tersebut, Mukhzan
menyatakan hal tersebut merupakan hak dari keluarga
tersangka. "Namun penyidik telah melakukan setiap tahap
proses penyidikan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Kita
juga siap menghadapi jika tersangka hendak melakukan upaya
praperadilan terkait penahanan tersangkanya," pungkas
Mukhzan.

Tak Sepatutnya
Dalam penyitaan kemarin, perbuatan tidak sepantasnya
dilakukan salah seorang kerabat Susilo terhadap awak media
yang meliput kegiatan itu. Bahkan, insiden itu nyaris  
berujung bentrok fisik antara kerabat Susilo yang tidak
diketahui namanya itu dengan sejumlah awak media.
Hal itu bermula saat terjadinya dialog antara pihak Kejati
Riau dan keluarga Susilo yang ketika itu menolak
dilakukannya penyitaan. Melihat hal tersebut, wartawan
Haluan Riau, Dodi Ferdian, langsung menghubungi
Koordinator Liputan (Korlip) Haluan Riau, Elpi Alkhairi,
untuk menyampaikan suasana penyitaan dan meminta
didatangkan fotografer untuk mengabadikan momen penyitaan
tersebut.
Namun, hal tersebut membuat salah seorang kerabat Susilo
tidak senang dan mendekati Dodi seraya menyatakan tidak
perlawanan dari pihak keluarga. "Siapa yang melakukan
perlawanan. Kan lihat keluarga masih melakukan
komunikasi," tukasnya.
Pernyataan itu sempat dijawab dengan baik oleh sang
wartawan. Rupanya anggota keluarga Susilo yang mengenakan
kaos putih dan celana jeans tersebut tidak puas. Sambil
memegang pundak Dodi, ia menanyakan media massa tempat
Dodi bekerja. Tak sampai di situ, ia juga nekat mencoba
menyentuh kartu pers sang wartawan yang tergantung di
bajunya.
"Jangan sentuh. Biar aku sendiri yang lihatkan," timpal
sang wartawan.
Melihat kejadian tersebut, sejumlah awak media mendekat
dan mencoba menengahi perdebatan tersebut. Namun, sang
keluarga Susilo tersebut menjauh sambil terlihat
menghubungi seseorang.
Tidak hanya itu, kejadian tidak mengenakkanpun diterima
Fotografer Haluan Riau, Azwar. Saat hendak mengambil
gambar penandatanganan berita acara penolakan penyitaan,
salah seorang wanita yang duduk tidak jauh dari lokasi
penandatanganan tampak berteriak mengatakan jangan ambil
foto isteri Susilo. Sementara keluarga lainnya menimpali
dan menyindir dengan meminta si fotografer mengambil foto
sebanyak-banyaknya.
"Ambil fotonya besar-besar. Jarang-jarang bisa masuk
koran. Kemarin saja, buat acara untuk masuk media harus
bayar Rp1 juta. Sekarang gratis," sindirnya.
Menyikapi hal tersebut, Azwar tidak mau berdebat dan

memilih meninggalkan lokasi tempat penandatanganan berita

acara penolakan. (dod)